PROFESIONALISME


PROFESIONALISME BIDAN

BAB I
PENDAHULUAN
Kita telah memasuki era globalisasi. Di era globalisasi ini, dunia terasa tanpa batas sehingga mengakibatkan terjadinya banjir informasi. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan yang semakin maju dengan datangnya modal-modal asing, rumah sakit asing, maupun tenaga asing.
Bidan merupakan suatu profesi dinamis yang harus mengikuti perkembangan di era ini. Oleh karena itu bidan harus berpartisipasi mengembangkan diri mengikuti permainan global. Partisipasi ini dalam bentuk peran aktif bidan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pendidikan dan organisasi profesi.
1
BAB II
PEMBAHASAN
  1. DEFINISI INTERNASIONAL BIDAN
Bidan adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan kebidanan, yang seharusnya diakui di negaratempatnyan berada, berhasil menjalankan program studinya di bidang kebidanan dan memenuhi kualifikasiyang diperlukan untuk dapat terdaftar dan/ atau izin resmi untuk melakukan praktek kebidanan.
Ia harus dapat memberikan supervise, perawatan dan saran yang diperlukan kepada ibu selama periode kehamilan, persalinan dan pascapartum, membantu kelahiran sebagai tanggung jawabnya, dan merawat bayi serta bayi baru lahir. Perawatan ini mencakup tindakan preventif, deteksi keadaan abnormal pada ibu dan anak, upaya mendapatkan bantuan medis dan pelaksanaan tindakan kedaruratan bila bantuan medis tidak tersedia. Bidan memiliki tugas penting dalam hal konseling dan penyuluhan kesehatan tidak hanya bagi ibu tetapi juga keluarga dan komonitas, tugas tersebut harus meliputi penyuluhan antenatal dan persiapan menjadi orang tua dan dikembangkan sampai area tertentu, sepeti: ginekologi, keluarga berencana dan perawat anak. Bidan bias praktek dirumahsakit, klinik, unit kesehatan, di rumah dan layanan lainnya.
B. PROFESI DAN PROFESIONAL BIDAN
Secara umum, profesi merupakan pekerjaan yang memiliki pengetahuan khusus, melaksanakan peranan bermutu, melaksanakan cara yang disepakati, merupakan ideologi, terikat pada kesetiaan yang diyakini dan melalui pendidikan perguruan tinggi. Profesi sebagai suatu pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya memerlukan tehnik dan prosedur, dedikasi, sert peluang lapngan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan, memiliki kode etik yang mengarah pada orang atau subyek. (Atik Purwandari;2008)
Profesi dapat pula diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Keahlian tadi diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (inservice training)(Djam’an Satori, dkk;2008;1,5).
2
Mengenai ciri-ciri jabatan tersebut sebagai profesi, beberapa ciri-ciri yang di berikan adalah sebagaimana diuraikan oleh Atik Purwandari meliputi:
  1. Bersifat unik
  2. Dikembangkan dengan teliti
  3. Mempunyai wadah organisasi
  4. Pekerjaan yang mempunyai kode etik
  5. pekerjaan yang mendapat imbalan jasa
  6. pekerjaan yang dilaksanakan olehorang yang memiliki profesi tersebut
Menurut Djam’an Satori, dkk cirri-ciri profesi adalah sebagai berikut:
  1. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas
  2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku
  3. Ada organinisasi profesi yang mewadahi para pelakunya
  4. Ada etika dan kode etik yang mengatur pelaku etikpara anggotanya dalam memperlakukan kliennya
  5. Ada sitem imbalan jasa pelayanan yang adil dan baku
  6. Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai profesi
Ciri-ciri profesi lainnya menurutOmstein dan Levine adalah:
  1. Melayani masyarakat, merupakan karier yang dilaksanakan sepanjang hayat
  2. Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai
  3. Menggunakan hasil, penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek
  4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
  5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk ( memerlukan izin tertentu)
  6. Otonomi dalam mengambil keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
  7. menerima tanggung jawab terhadapkeputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
  8. mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang diberikan
  9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya
10. Menggunakan organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
3
11. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elite untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
13. mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan dari setiap anggotanya
14. Mempunyai status social dan ekonomi yang tinggi ( bila dibanding dengan jabatan lain)
Pengertian profesional menunjuk 2 hal, yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan penampilanseseorang dalam melakukan pekerjaannyayang sesui dengan profesinya. Dalamm pengertian kedua ini, istilah professional dikontraskan dengan “nonprofessional” atau “amatir”. Dalam kegiatan sehari-hari orang professional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja. Selanjutnya Walter Johnson(1956) mengartikan petugas professional sebagai “….seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang memiliki tingkat kesulitan lebih dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian kemampuan, ketrampilan dan pengetahuan yang berkadar tinggi”(Djam’an Satori,dkk;2008)
Profesional juga dapat diartikan sebagai pemberi pelayanan sesui dengan ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh/utuh tanpa mementingkan kepentingan pribadi melainkan mementingkan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana menghargai diri sendiri.
Seorang anggota profesi dan melakukan pekerjaannya haruslah professional. Setiap anggota profesi baik secara sendiri-sendiri atau dengan cara bersama melalui wadah organisasi profesi dapat belajar, untuk mendalami pekerjaan yang sedang disandangnya dan belajar dari masyarakat apa yang menjadi kebutuhan mereka saat ini dan saat yang akan datang sehingga pelayanan kepada pemakai ( klien) akan semakin meningkat
Bidan adalah salah satu profesi tertua. Bidan terlahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan bayinya sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan bekerja berdasarkan filosifi yang dianut keilmuan, metode kerja, standar praktek, pelayanan dan kode etik profesi yang dimiliki. Suatu jabatan profesi yang disandang oleh anggota profesi tentu mempunyai
ciri-ciri yang mampu menunjukkan sebagai jabatan yang professional. Ciri-ciri jabatan professional adalah:
  1. Pelakunya secara nyata dituntu cakap dalam bekerja, memiliki keahlian sebagai tugaskhusus serta tuntutan jenis jabatannya (cenderung spesialis)
  2. Kecakapan atau keahlian seorang pekerja professional bukan hasil pembiasaan atau latihan rutinyang terkondisi, tetapi perlu memiliki wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan professional menuntut pendidikan.
  3. Pekerja professional dituntu berwawasan luas sehingga pilihan jabatan atau kerjanya harus disadari dengan nilai-nilai tertentu sesuai jabatan profesinya. Pekerja professional bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, bermotivasi danberusaha berkarya sebaik baiknya.
  4. Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat atau negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Ini menjamin kepantasan berkaryadan sekaligus merupakan tanggung jawab professional.
Bidan sebagai tenaga professional termasuk rumpun kesehatan. Untuk menjadi jabatan professional, bidan harus mampu menunjukkan ciri-ciri jabatan professional, yaitu:
  1. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
  2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan
  3. Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat
  4. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
  5. Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah
  6. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
  7. Memiliki kode etik bidab
  8. Memiliki etika bidan
  9. Memiliki standar pelayanan
10. Memiliki standar praktek
11. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sebagai kebutuhan masyarakat.
12. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
Sebagai bidan professional, selain memiliki syarat-syarat jabatan professional bidan juga dituntut memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Menjaga agar pengrtahuannya tetap up to date terus mengembangkan ketrampilan dan kemahiran agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran seorang bidan
  2. Mengenali batas-batas pengetahuan, ketrampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktek klinik
  3. Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut
  4. Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat
  5. Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan system rujukan yang optimal
  6. Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ualang kasus audit maternal/ perinatal
  7. Bekerjasama dengan  masyarakat tempat bidan praktek, Meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan
  8. Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktek kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita
Tuntutan berat tehadap tugas bidan adalah selalu berhadapan dengan sasaran dan target pelayanan kebidanan, KB dan pelayanan kesehatan masyarakat dengan memperkuat kepercayaan, sikap, ilmu pengetahuan, dan sejumlahkeahlian yang diterima dan berguna bagi masyarakat. Konsekuensi logis dari semua itu karena kepercayaan, sikap, ilmu pengetahuan dan keahlian yang bermanfaat dan diterima oleh sebuah masyarakat itu senantiasa berubah. Maka untuk menghadapi masyarakat seperti itu seorang bidan harus mempersiapkansegenap kemampuan dan keahliannya untuk menghadapi segala bentuk perubahan. Proses dinamika masyarakat itulah yang menyebabkan bidan dapat menjai agen pembaharu yang mengambil peran besar, dan peran iniakan dapat dimainkan oleh bidan jik alasannya memang mendayagunakan secara optimal. Masalah ketenagaan atau bidan merupakan masalah besar yang dihadapi para pemimpin mengembangka sumber daya manusia itu ( bidan ) terutama pada saat bertugas di desa pada lingkungan yang memiliki kebudayaan yang sangat beragam ( Wahyuni;1996;158).
6
C. PRAKTIK BIDAN PROFESIONAL
Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberi pelayanan/ asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.
Manajemen kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis, mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosis kebidanan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Standar Pelayanan Kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
  2. Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
  3. Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
  4. Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
  5. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)
Standar Pelayanan Umum
Terdapat dua standar pelayanan umum, yaitu:
Standar 1    Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat
Standar 2    Pencatatan
Standar Pelayanan Antenatal
Terdapat 6 standar pelayanan Antenatal, yaitu:
Standar 3    Identifikasi Ibu hamil
Standar 4    Pemeriksaan dan pemantauan antenatal
Standar 5    Palpasi Abdomen
Standar 6    Pengelolaan Anemia pada kehamilan
Standar 7    Pengelolaan dini Hipertensi pada kehamilan
Standar 8    Persiapan Persalinan
Standar Pertolongan Persalinan
Terdapat 4 standar pertolongan persalinan, yaitu:
Standar 9           Asuhan saat persalinan
Standar 10  Persalinan yang aman
Standar 11  Pengeluaran plasenta dengan penegangan tali pusat
Standar 12  Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi

Standar Pelayanan Nifas
Terdapat 3 standar pelayanan nifas, yaitu:
Standar 13  Perawatan bayi baru lahir
Standar 14  Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan
Standar 15  Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
Standar Penanganan Kegawatan Obstetri dan Neonatal
Terdapat 9 standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal, yaitu:
Standar 16  Penanganan perdarahan pada kehamilan
Standar 17  Penanganan kegawatan pada eklamsia
Standar 18   Penanganan kegawatan pada partus lama/ macet
Standar 19   Persalinan dengan penggunaan vakum ekstraktor
Standar 20   Penanganan retensi plasenta
Standar 21   Penanganan perdarahan pascapartum primer
Standar 22   Penanganan perdarahan pascapartum sekunder
Standar 23   Penanganan sepsis puerperalis
Standar 24   Penanganan asfiksia neonatarum.
Standar Nomenklator Diagnosis Kebidanan
  1. Diakui dan telah disahkan oleh profesi
  2. Berhubungan langsung dengan praktik kebidanan
  3. Memiliki ciri khas kebidanan
  4. Didukung oleh clinical judgement dalam praktik kebidanan
  5. Dapat diselesaikan dengan pendekatan penatalaksanaan kebidanan
Bidan dalam menyelenggarakan praktiknya harus:
  1. Memiliki tempat dan ruangan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan
  2. Menyediakan tempat tidur untukm persalinan1 (satu), maksimal 5 tempat tidur
  3. Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap( protap) yang berlaku.
  4. 8
    Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
  1. Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan Surat Izin Praktik Bidannya atau fotocopy izin praktiknya di ruang prakti, atau tempat yang mau dilihat
  2. bidan dalam praktiknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus mempekerjakan tenaga bidan yang lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
  3. Peralatan yang wajib dimiliki menjalankan praktik bidab sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
  4. Dalam menjalankan tugas, bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan ketrampilan profesinya antara lain dengan:
    1. Mengikuti perkembangan ilmupengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
    2. Mengikuti kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselengarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
    3. Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktik agar tetap siap dan berfungsi dengan baik
Wewenang bidan
  1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal kepada setiap ibu hamil / bersalin , nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelun rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu
  2. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus:
    1. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi
    2. Memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya
    3. Mematuhi dan melaksnakan protap yang berlaku di wilayahnya
    4. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberika dan berupaya secara optima dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin
  3. 9
    Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putri, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui dan masa antara kehamilan (periode interval)
  1. Pelayanan kepada wanita dalam masa pra nikah meliputi konseling untuk remaja putri, konseling persiapan pra nikah dan pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk mempersiapkan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi, sehingga dapat berperilaku reproduksi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak.
Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, mas persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenanganyang diberikan. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaan haid.Pengobatan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk kedokter
Pelayanan kesehatan kepada anak meliputi:
  1. Pelayanan neonatal esensial dan tata laksana neonatal sakit di luar rumah sakit yang meliputi:
    1. Pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih dan aman;
    2. Menjag tubuh bayi agar tetaphangat dengan kontak dini
    3. Membersihkan jalan nafas, mempertahankan bayi bernafas spontan
    4. Pemberian ASI dini dalam 30 menit setelah melahirkan
    5. Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antar lain melalui perawatan tali pusat secara higienis,pemberian imunisasi dan pemberian ASI ekslusif.
  2. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan pada bayi (28 hari);
  3. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif untuk bayi dibawah 6 bulan dan makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi atas 6 bulan;
  4. Memantau tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitastumbuh kembang anak melalui deteksi dini dan stimulasitumbuh kembang balita
  5. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan sepanjang sesuai dengan obat-obatan yang sudah ditetapkan segera merujuk pada dokter
Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :
  1. Memberikan imunisasi pada wanita usia subur termasuk remaja putri, calon pengantin, ibu dan bayi;
  2. 10
    Memberikan suntukian kepada penyulit kehamilan meliputi memberi secara parentalantibiotika pada infeksi/sepsis, oksitosin pada kala III dan kala IV untuk mencegah perdarahan post partum karena hipotonia uteri, sedativa padapreeklamsia/eklamsi, sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk
  1. Melakukan tindakan amniotomipada pembukaan servik lebih dari 4 cm pada letak belakang kepala, pada distosia karena inertia uteri dan diyakini bahwa byi dapat lahir pervaginan
  2. Kompresi bimanual internal dan/atau eksternaldapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu pada perdarahan post partum untuk menghentikan perdarahan. Diperlukan ketrampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yangyang berlaku
  3. Versi luar pada gemeli pada kelahiran bayi ke 2. kehamilan ganda seharusnya sejak semula direncanakan pertolomgan persalinannya dirumah sakit ole dokter, jika hal ini tidak diketahi bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan versi luarpada bayi kedua
  4. Ekstraksi vacuum pada bayi dengan kepala di dasar panggul
  5. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia, yang sering terjadi pda partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan pada bayi yang berat badan lahir rendah, utamanya bayi prematur.
  6. Hipotermia pada bayi baru lahir. Dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dind dan metode kangguru
Bidan dalam menyelengarakan pelayanan kesehatan masyarakatmengacu pada pedoman yang ditetapkan. Beberapa kewajiban bidan yang prlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangannya:
  1. Meminta persetujuan yang akan dilakukan
  2. Memberikan informasi
  3. Melakukan rekam medik dengan baik
Pemberian surat keterangankelahiran dan kematian dilaksanakan dengan ketentua sebagai berikut :
  1. Untuk surat keterangan kelahiran yang dapat di buat oleh bidan yng memberikan pertolongan persalinan dengan menyebutkan bahwa:
    1. Identitas bidan penolong persalinan
    2. Identitas suami dan ibu mulahirkan
    3. Jenis kelamin, berat badan, dan panjang badab anak yng dilahirkan
    4. 11
      Waktu kelahiran ( tanggal, tempat, jam)
  1. untuk surat keterangan kematianhanya dapat diberikan kepada ibu dan bayi yang meninggalpada waktu pertolongan dilakukan dengan menyebutkan
    1. Identitas bidan
    2. Identitas ibu/bayi yang meninggal
    3. Identitas suami dari ibu yang meninggal
    4. Identitas ayah dan ibu dari bayi yang meninggal
    5. Jenis kelamin
    6. Waktu kematian( tempat, tnggal, jam)
    7. Umur
    8. Dugaan penyebab kematian